Breaking News

Rabu, 29 April 2015

30% Kelulusan SD Ditentukan Hasil Ujian Sekolah

Walaupun dalam Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan ujian sekolah, kelulusan siswa SD dan sederajat ditentukan setiap lembaga sekolah. Disepakati 30% kelulusan ditentukan dari hasil ujian sekolah dan 70% sisanya dari nilai rata-rata rapor.

Kepala Sesi Pendidikan Dasar Dindik Surabaya, Munaiyah, mengatakan, kesepakatan penentuan standar kelulusan SD sederajat ini telah disepakati Dinas Pendidikan kota/kabupaten se-Jawa Timur. 

“Ini kesepakatan seluruh dinas se-Jatim. Namun itu tadi, setiap sekolah bebas mau menentukan berapa nilai standar untuk siswanya,” kata Munaiyah yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (30/04/15).

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada setiap siswa selama proses pembelajaran di sekolah. Walaupun begitu, ujian sekolah yang dilaksanakan pada 18 hingga 23 Mei mendatang tidak bisa juga dianggap remeh.

Ujian tulis yang akan dihadapi siswa SD sederajat ialah mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yangsoalnya dibuat oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. 

Setelah itu, siswa melanjutkan ujian untuk mata pelajaran tulis dan praktik yang naskah soalnya dibuat oleh setiap lembaga pendidikan. Siswa akan mengikuti ujian sekolah praktik mata pelajaran Bahasa Indonesia, Agama, IPA dan Bahasa Inggris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By