Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini dikatakan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya mengalokasikan anggaran gaji guru honorer melalui APBD masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar